Jumat, 21 Oktober 2011

Yayasan Islam Al-Amin Kapuas berbenah


Yayasan Islam Al-Amin Kapuas terus berbenah untuk menjadikan Yayasan ini menjadi lebih baik lagi. Tangal 15 Juni 2011, melalui Notaris Khantsafikni, SH, MH Yayasan Islam Al-Amin Kapuas telah merevisi legalitas Yayasan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, maka Yayasan Islam Al-Amin Kapuas merevisi Akta Notaris Yayasan yang asalnya No. 07 Tanggal 08 Februari 1996 menjadi No. 10 Tanggal 15 Juni 2011 dan sekaligus mendaftarkannya di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan.
Dan pada tanggal 26 Agustus 2011 Yayasan Islam Al-Amin Kapuas telah mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-5898.AH.01.04.Tahun 2011 dan dengan Resmi juga nama Yayasan menjadi YAYASAN ISLAM AL-AMIN KAPUAS yang sebelumnya hanya YAYASAN ISLAM AL-AMIN saja.
Semoga dengan perubahan nama, Akta Notaris dan disahkannya oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjadikan Yayasan ini menjadi lebih baik dan lebih maju lagi di masa yang akan datang. amin..

Qurban Bersama Yayasan Islam Al-Amin Kapuas

Sekedar menyegarkan ingatan kita, dalam Qs. Al – Hajj 37 Allah SWT berfirman : “ … Daging-daging unta/hewan qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak mencapai (keridloan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…….”
 Sehubungan dengan Hari Raya Iedul Adha tahun 2011 yang semakin dekat, maka dengan itu Yayasan Islam Al-Amin Kapuas memberitahukan kepada seluruh ummat muslim bahwa kami bermaksud mempersiapkan, menerima, dan memfasilitasi pengelolaan titipan hewan qurban Bapak/Ibu/Saudara untuk kami salurkan kepada yang berhak menerimanya.
Untuk lebih lanjut silahkan di baca di surat edaran qurban yang kami sampaikan untuk anda semua.